Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia: Kedepankan Efisiensi dan Kepentingan Nasional

- 3 Januari 2023, 19:44 WIB
Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah
Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah /Antara Foto / M Risyal Hidayat/

5. Pencabutan atau Penarikan

Tahap ini merupakan rangkaian yang ditetapkan bahwa uang rupiah sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat beberapa faktor yang membuat rupiah tidak lagi menjadi sah di mata negara, yaitu berkembangnya teknologi pengaman (security features) dan sudah terlalu lama.

6. Pemusnahan

Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara melebur. Uang rupiah dimusnahkan karena kondisinya yang sudah tidak layak lagi sebagai alat pembayaran dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Demikian pembahasan artikel tahapan pengelolaan uang rupiah. Semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah