2. Pencetakan
Bank Indonesia memiliki rencana pencetakan uang rupiah dalam periode tertentu. Dalam perencanaan tersebut dibahas jumlah lembar uang rupiah dan angka nominal.
Tak hanya uang kertas, kepingan uang rupiah logam turut menjadi pokok pembahasan dalam tahap pencetakan ini.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) adalah satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang pencetakan uang di Indonesia. Perum Peruri berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses ini mulai dari kualitas bahan, keamanan, sampai desain uang.
3. Pengeluaran
Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh BI di tahap ini adalah mengeluarkan uang rupiah khusus (commemorative currency), uang dengan bentuk emisi terbaru, dan desain yang baru. Hal tersebut merupakan rangkaian penerbitan alat pembayaran di NKRI.
4. Pengedaran
Hal yang dilakukan pada tahap ini ialah pendistribusian mata uang rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai alat pembayaran.
Bertujuan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tentunya. Selain itu berfungsi untuk pemenuhan kas di wilayah kerja BI entah itu bentuk remise (pengiriman uang) dari KPBI ke KpwBI, maupun retur (pengembalian uang).
Baca Juga: 8 Cara Menghemat Keuangan Rumah Tangga Yang Wajib Anda Coba