Ketahui Fungsi APBN, Distribusi, Alokasi, Stabilisasi, Pengawasan sebagai Anggaran Pembangunan dan Pemerataan

- 3 Januari 2023, 16:04 WIB
Fungsi APBN sebagai anggaran pembangunan dan pemerataan
Fungsi APBN sebagai anggaran pembangunan dan pemerataan /Pexels.com / Laura Tancredi/

INFOTEMANGGUNG.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah anggaran yang dikelola dan ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.

Pemerintah mengelompokkan antara anggaran belanja dan pembangunan dan pemerataan suatu daerah. APBN sendiri sebagai instrumen dalam ekonomi memiliki berfungsi sebagai stabilitas perekonomian dan pemerataan untuk mencapai kehidupan bernegara.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, APBN adalah tonggak awal pembangunan secara nasional yang sudah disusun oleh pemerintah.

Baca Juga: Memahami PDRB sebagai Tolak Ukur Perkembangan Ekonomi di Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 juga dijelaskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana anggaran tahunan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam merinci setiap penghasilan negara, APBN juga menjadi alat kontrol untuk acuan pendapatan dan pengeluaran negara dalam kurun waktu tertentu.

Fungsi APBN

APBN memiliki fungsi yang berjumlah enam. Apa saja fungsi-fungsi tersebut? Bagaimana penjelasan tentang fungsi anggaran pendapatan dan belanja negara? Simak penjelasan dibawah.

1. Fungsi Distribusi

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x