INFOTEMANGGUNG.COM – Pengelolaan uang rupiah merupakan tugas dan wewenang dari Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Terdapat beberapa tahapan dalam pengelolaan uang rupiah, yaitu perencanaan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, serta penarikan dan pemusnahan.
Dalam pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia (BI) memiliki tujuan untuk uang rupiah yang layak edar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, tujuan pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia berprioritas kepada kepentingan nasional, selalu kedepankan efisiensi, serta menjaga tingkat kestabilan moneter keuangan dan sistem pembayaran yang lancar.
Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah
Terdapat tahapan-tahapan berdasarkan pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, apa saja langkah-langkah yang dilakukan dalam pengelolaan uang rupiah? Simak penjelasan di bawah.
1. Perencanaan
Dalam tahap pertama ini, Bank Indonesia melakukan prediksi terhadap kebutuhan uang rupiah. Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat pada jenis uang, intensitas terjadinya inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat pemalsuan.