Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia: Kedepankan Efisiensi dan Kepentingan Nasional

- 3 Januari 2023, 19:44 WIB
Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah
Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah /Antara Foto / M Risyal Hidayat/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pengelolaan uang rupiah merupakan tugas dan wewenang dari Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Terdapat beberapa tahapan dalam pengelolaan uang rupiah, yaitu perencanaan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, serta penarikan dan pemusnahan.

Dalam pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia (BI) memiliki tujuan untuk uang rupiah yang layak edar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, tujuan pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia berprioritas kepada kepentingan nasional, selalu kedepankan efisiensi, serta menjaga tingkat kestabilan moneter keuangan dan sistem pembayaran yang lancar.

Baca Juga: Ketahui Fungsi APBN, Distribusi, Alokasi, Stabilisasi, Pengawasan sebagai Anggaran Pembangunan dan Pemerataan

Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah

Terdapat tahapan-tahapan berdasarkan pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, apa saja langkah-langkah yang dilakukan dalam pengelolaan uang rupiah? Simak penjelasan di bawah.

1. Perencanaan

Dalam tahap pertama ini, Bank Indonesia melakukan prediksi terhadap kebutuhan uang rupiah. Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat pada jenis uang, intensitas terjadinya inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat pemalsuan.

2. Pencetakan

Bank Indonesia memiliki rencana pencetakan uang rupiah dalam periode tertentu. Dalam perencanaan tersebut dibahas jumlah lembar uang rupiah dan angka nominal.

Tak hanya uang kertas, kepingan uang rupiah logam turut menjadi pokok pembahasan dalam tahap pencetakan ini.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) adalah satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang pencetakan uang di Indonesia. Perum Peruri berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses ini mulai dari kualitas bahan, keamanan, sampai desain uang.

3. Pengeluaran

Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh BI di tahap ini adalah mengeluarkan uang rupiah khusus (commemorative currency), uang dengan bentuk emisi terbaru, dan desain yang baru. Hal tersebut merupakan rangkaian penerbitan alat pembayaran di NKRI.

4. Pengedaran

Hal yang dilakukan pada tahap ini ialah pendistribusian mata uang rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai alat pembayaran.

Bertujuan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tentunya. Selain itu berfungsi untuk pemenuhan kas di wilayah kerja BI entah itu bentuk remise (pengiriman uang) dari KPBI ke KpwBI, maupun retur (pengembalian uang).

Baca Juga: 8 Cara Menghemat Keuangan Rumah Tangga Yang Wajib Anda Coba

5. Pencabutan atau Penarikan

Tahap ini merupakan rangkaian yang ditetapkan bahwa uang rupiah sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat beberapa faktor yang membuat rupiah tidak lagi menjadi sah di mata negara, yaitu berkembangnya teknologi pengaman (security features) dan sudah terlalu lama.

6. Pemusnahan

Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara melebur. Uang rupiah dimusnahkan karena kondisinya yang sudah tidak layak lagi sebagai alat pembayaran dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Demikian pembahasan artikel tahapan pengelolaan uang rupiah. Semoga membantu.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah