Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap!

- 30 Desember 2022, 19:35 WIB
Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap!
Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap! /

INFOTEMANGGUNG.COM - Mekanisme restorative justice saat ini sedang ramai dibicarakan dan menjadi bahan diskusi dalam dunia hukum.

Secara umum, restorative justice terkenal sebagai salah satu prinsip penegakkan hukum yang biasanya digunakan dalam proses penyelesaian perkara ataupun hukuman pidana.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Kuat, Akankah Skenario Segera Terbongkar?

Bahkan kepolisian, kejaksaan dan juga Mahkamah Agung sudah memberlakukan prinsip penegakkan hukum ini dengan memberlakukannya di dalam sebuah kebijakan.

Berikut akan dibahas secara lengkap mengenai mekanisme-mekanisme yang ada dalam restorative justice beserta dasar hukum dan komponen-komponen lainnya.

Apa Itu Restorative Justice?

Berdasarkan pemahaman mengenai mekanisme restorative justice, restorative justice dikenal sebagai sebuah pendekatan terhadap keadilan yang menekankan pemulihan dan pengubahan daripada hukuman atau penyiksaan.

Pendekatan ini berfokus pada mengembalikan keseimbangan yang hilang setelah terjadi tindak kejahatan atau pelanggaran.

Dimana aksi pengembalian keseimbangan tersebut dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memahami dampak dari tindakannya dan memperbaiki kesalahannya, serta memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Baca Juga: Terjawab! Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum Atau Peraturan Kepada Seseorang Atau Sekelompok Orang

Restorative justice mengandalkan pada dialog terbuka dan terstruktur di antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, di mana para pihak terlibat dapat mengekspresikan perasaan, kekhawatiran, dan kebutuhan mereka.

Dilihat dari pemahaman mekanisme restorative justice, tujuan dari restorative justice adalah untuk membantu para pelaku menyadari dampak negatif dari tindakannya, memperbaiki kesalahannya, dan mengembalikan harmoni ke dalam masyarakat.

Pendekatan ini dianggap lebih efektif daripada pendekatan hukuman dalam mengurangi tingkat kekerasan dan kejahatan, serta membantu para pelaku kejahatan untuk tidak terjerumus ke dalam kejahatan lagi.

Dasar-Dasar Hukum Restorative Justice

Dalam penetapannya, Adapun dasar hukum restorative justice diantaranya seperti Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu dalam didasari juga pada beberapa pasal lainnya seperti Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga: Akibat Hukum apabila Masyarakat yang Memiliki Tanah tetapi Tidak Dapat Membuktikan Adanya Sertipikat

Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam mekanisme restorative justice yang juga ditetapkan oleh kepolisian dan kejaksaan juga mengeluarkan dasar hukumnya sendiri.

Diantaranya tertuang di dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat Dilaksanakan Restorative Justice

Sebelum dilaksanakan, ada syarat materil yang harus dipenuhi terlebih dahulu diantaranya yakni:

  • Tidak menyebabkan keresahan public ataupun menciptakan penolakan dari masyarakat.
  • Tidak memiliki dampak yang dapat menyebabkan konfilm nasional.
  • Tidak memiliki potensi untuk memecah belah bangsa.
  • Tidak mengandung unsur radikalisme dan separatism.
  • Bukan merupakan pelaku pengulangan adanya tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan.
  • Bukan pelaku terorisme maupun yang menyebabkan terancamnya keamanan negara, korupsi dan penghilangan nyawa orang lain.

Adapula syarat formil yang harus dipenuhi yakni terdiri dari:

  • Menciptakan perdamaian antara dua belah pihak yang ditandatangani pada kesepakatan perdamaian.
  • Memenuhi hak korban dan tanggung jawab sebagai pelaku yang tertera.

Demikian pembahasan mengenai mekanisme restorative justice yang perlu diketahui dan sedang ramai diperbincangkan saat ini dalam kasus hukum.***

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: badilum.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah