- Marking the close, yaitu aktivitas merekayasa harga saham ketika sedang atau mendekati penutupan perdagangan pada hari itu. Sehingga, harga pembukaan di hari esok dapat sesuai kebutuhan pihak yang merekayasa.
- Wash sale, merupakan kegiatan transaksi saham di dalam suatu kelompok yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga harga saham terpengaruh. Padahal, kenyataannya tidak terdapat perpindahan kepemilikan saham.
- Corner a market, yakni tindakan memonopoli saham tertentu yang dilakukan satu pelaku pasar. Hal ini dapat bersifat legal, asalkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Bila menyalahi aturan, maka dapat dianggap sebagai kejahatan.
- Front running, adalah tindakan mendahului aktivitas transaksi saham sebelum waktunya, supaya memperoleh keuntungan yang banyak.
- Supply and demand semu, yakni pembeli dan penjual mengadakan “perjanjian” pembelian di satu waktu yang sama. Hal ini mirip dengan wash sale.
2. Perdagangan Orang Dalam
Bentuk kejahatan pasar modal berikutnya adalah perdagangan orang dalam atau yang dikenal pula dengan istilah insider trading.
Tindakan ini berupa transaksi yang timbul karena ada akses informasi dari orang dalam, yang mana imbal aktivitas ini menguntungkan pihak tertentu.
Orang dalam yang memberikan informasi bisa saja memiliki pengaruh langsung ataupun tidak langsung. Apapun jenis pengaruhnya, perdagangan orang dalam tergolong sebagai bentuk kejahatan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.
3. Informasi yang Menyesatkan
Jenis kejahatan pasar modal yang terakhir adalah informasi yang menyesatkan, di mana pelaku memanfaatkan informasi untuk mencapai tujuannya.
Pelaku kejahatan ini dapat diduga berasal dari pihak yang terafiliasi atau orang dalam emiten sehingga mampu mengetahui informasi spesifik.
Kemudian, dibuat informasi yang menyesatkan dan dapat memengaruhi naik turunnya harga saham emiten untuk menghasilkan keuntungan baginya.
Demikian ulasan tentang jenis kejahatan pasar modal yang kerap ditemui dalam pasar modal. Informasi ini diharapkan bisa menjadi bahan referensi supaya lebih waspada saat bertransaksi di pasar modal.***