Pajak Berdasarkan Sifatnya Secara Komprehensif, Kuliah Perpajakan Wajib Paham Hal Ini

- 22 Desember 2022, 20:13 WIB
Pajak Berdasarkan Sifatnya Secara Komprehensif, Kuliah Perpajakan Wajib Paham Hal Ini
Pajak Berdasarkan Sifatnya Secara Komprehensif, Kuliah Perpajakan Wajib Paham Hal Ini /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sedang mengambil mata kuliah perpajakan? Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai pajak berdasarkan sifatnya secara komprehensif.

Sebagai mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah perpajakan, maka penting untuk memahami pajak berdasarkan sifatnya secara komprehensif.

Tujuannya tentu saja akan agar bisa menerapkannya di dunia kerja nantinya. Alasannya tentu saja karena mahasiswa pasti nantinya akan bersinggungan langsung dengan masalah pajak.

Mahasiswa juga perlu memahami tentang pajak berdasarkan sifatnya agar tidak salah dalam menentukan dan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Adapun pajak dibedakan berdasarkan sifatnya, penanggung atau wajib pajaknya, dan juga pemungutnya. Kali ini, akan dijelaskan tentang pajak berdasarkan sifatnya.

Baca Juga: Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya,

Pajak Berdasarkan Sifatnya Secara Komprehensif

Pajak bisa dibedakan berdasarkan sifatnya. Secara singkat, pajak menurut sifatnya ada dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Berikut ini penjelasannya:

1.      Pajak Subjektif

Pajak subjektif menitikberatkan kepada subjeknya. Perhitungan nilai pajak bersumber kepada subjek pajak.

Maka, kewajiban membayar pajak harus memperhatikan keadaan subjek pajak, disebut juga wajib pajak, mulai dari status pernikahan, pekerjaan, pendapatan, dan lainnya yang masih berhubungan dengan predikat si wajib pajak.  

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: klikpajak.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x