Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya,

- 22 Desember 2022, 13:59 WIB
Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya,
Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya, /

INFOTEMANGGUNG.COM – Artikel ini akan menjelaskan tentang pemungutan keadilan sejajar yang menjadi dasar pemungutan pajak.

Mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah perpajakan bisa menjadikan artikel ini sebagai rujukan tambahan.

Pemungutan keadilan sejajar yang menjadi dasar pemungutan pajak merupakan salah satu pembahasan dalam mata kuliah perpajakan.

Adapun dalam artikel ini akan dijelaskan juga secara singkat tentang asas-asas pemungutan pajak serta sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Pembahasan mengenai asas-asas pemungutan pajak ini akan menjawab pertanyaan mengenai pemungutan keadilan sejajar yang menjadi dasar pemungutan pajak.

Baca Juga: Jawaban UAS UT Mengingat Peran Tersebut Sangat Urgen, Analisislah Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin

Asas-Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Pengetahuan mengenai asas-asas pemungutan pajak di Indonesia penting untuk diketahui terutama jika ingin menjawab pertanyaan tentang dasar pemungutan pajak.

Berikut ini adalah asas-asas pemungutan pajak di Indonesia:

  • Asas Finansial. Pemungutan pajak disesuaikan dengan jumlah penghasilan wajib pajak yang berupa omset atau pendapatan. Itu sebabnya jumlah pajak tiap orang berbeda-beda.
  • Asas Ekonomis. Nilai pajak yang dipungut pada wajib pajak harus memberi dampak nyata bagi kepentingan umum atau rakyat dan mampu mencegah kemerosotan sosial.
  • Asas Yuridis. Pemungutan pajak harus dilakukan secara sah dan menganut legalitas dan hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam pasal-pasal pada UUD 1945 khususnya pada pasal 23 Ayat 2.
  • Asas Umum. Pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum dan bukan individu. Artinya, pemungutan dan pemanfaatan pajak harus dilakukan dari dan untuk rakyat Indonesia.
  • Asas Kebangsaan. Artinya, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Asas Sumber. Pada asas ini dijelaskan bahwa pajak dipungut dari wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia atau yang sesuai dengan tempat tinggalnya.
  • Asas Wilayah. Pemungutan pajak diklasifikasi berdasarka keberadaan wajib pajak. Apabila wajib pajak tinggal di luar negeri, maka tidak bisa dilakukan pemungutan pajak terhadapnya.

Baca Juga: Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x