Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya,

- 22 Desember 2022, 13:59 WIB
Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya,
Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya, /

Sistem Perpajakan Indonesia

Selanjutnya, perlu juga diketahui apa saja sistem perpajakan di Indonesia. Berikut ini penjelasannya:

1. Self Assesment System

Yaitu, setiap pajak yang dipungut besar kecilnya ditentukan oleh wajib pajak secara mandiri. Artinya, menitikberatkan kepada kemandirian wajib pajak.

2. Official Assessment System

Sistem ini menitikberatkan kepada kinerja petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besaran pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak.

3. Withholding Asessment System

Pada sistem ini, pihak ketiga menjadi pihak yang berwenang dan aktif dalam menentukan besaran penyetoran pajak terhutang oleh wajib pajak.

Kesimpulannya, pemungutan keadilan sejajar yang menjadi dasar pemungutan pajak adalah ketika pajak dipungut dengan mengedepankan keadilan umum dan bukan keadilan individu.

Baca Juga: 4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak

Itulah tadi pembahasan mengenai pemungutan keadilan sejajar yang menjadi dasar pemungutan pajak. Mahasiswa tetap disarankan untuk membaca buku-buku teori perpajakan supaya lebih memahami pembahasan ini.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah