Sistem Perpajakan Indonesia
Selanjutnya, perlu juga diketahui apa saja sistem perpajakan di Indonesia. Berikut ini penjelasannya:
1. Self Assesment System
Yaitu, setiap pajak yang dipungut besar kecilnya ditentukan oleh wajib pajak secara mandiri. Artinya, menitikberatkan kepada kemandirian wajib pajak.
2. Official Assessment System
Sistem ini menitikberatkan kepada kinerja petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besaran pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak.
3. Withholding Asessment System
Pada sistem ini, pihak ketiga menjadi pihak yang berwenang dan aktif dalam menentukan besaran penyetoran pajak terhutang oleh wajib pajak.
Kesimpulannya, pemungutan keadilan sejajar yang menjadi dasar pemungutan pajak adalah ketika pajak dipungut dengan mengedepankan keadilan umum dan bukan keadilan individu.
Baca Juga: 4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak
Itulah tadi pembahasan mengenai pemungutan keadilan sejajar yang menjadi dasar pemungutan pajak. Mahasiswa tetap disarankan untuk membaca buku-buku teori perpajakan supaya lebih memahami pembahasan ini.***