Pasal 68
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Rangkuman dari Isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Untuk lebih jelas dan ringkasnya, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap hal-hal berikut:
1. Sengketa (Banding maupun Gugatan) yang tidak memenuhi ketentuan formal, contohnya:
- Diajukan dalam Bahasa Indonesia;
- Diajukan sebelum jangka waktu/jatuh tempo berakhir;
- Satu Keputusan diajukan dengan satu surat banding; dan
- Diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
2. Kesalahan tulis atau kesalahan hitung pada putusan Pengadilan Pajak.
3. Sengketa yang diajukan bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
Baca Juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Kembali di Pilpres 2024
Demikianlah pembahasan mengenai hal-hal apa saja yang mengharuskan dilakukan pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.***