Hal-Hal Apa saja yang Mengharuskan Dilakukan Pemeriksaan Cepat oleh Pengadilan Pajak telah Diatur dalam UU

- 22 Desember 2022, 20:29 WIB
Hal-Hal Apa saja yang Mengharuskan Dilakukan Pemeriksaan Cepat oleh Pengadilan Pajak telah Diatur dalam UU
Hal-Hal Apa saja yang Mengharuskan Dilakukan Pemeriksaan Cepat oleh Pengadilan Pajak telah Diatur dalam UU /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

Pasal 68

Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.

Rangkuman dari Isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Untuk lebih jelas dan ringkasnya, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap hal-hal berikut:

1. Sengketa (Banding maupun Gugatan) yang tidak memenuhi ketentuan formal, contohnya:

  • Diajukan dalam Bahasa Indonesia;
  • Diajukan sebelum jangka waktu/jatuh tempo berakhir;
  • Satu Keputusan diajukan dengan satu surat banding; dan
  • Diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

2. Kesalahan tulis atau kesalahan hitung pada putusan Pengadilan Pajak.
3. Sengketa yang diajukan bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

 

Baca Juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Kembali di Pilpres 2024

Demikianlah pembahasan mengenai hal-hal apa saja yang mengharuskan dilakukan pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenkeupedia.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah