UMP 2023 Telah Ditetapkan Kenaikannya di Bawah 10 Persen dari UMP Sebelumnya, Berikut Daftarnya

- 12 Desember 2022, 08:39 WIB
UMP 2023 Telah Ditetapkan Kenaikannya di Bawah 10 Persen dari UMP Sebelumnya, Berikut Daftarnya
UMP 2023 Telah Ditetapkan Kenaikannya di Bawah 10 Persen dari UMP Sebelumnya, Berikut Daftarnya /Pexels @Ahsanjaya/

INFOTEMANGGUNG.COM - UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi 2023) sudah ditetapkan kenaikannya di bawah 10 persen dari UMP sebelumnya. Hal tersebut telah diatur di dalam Permenaker No. 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung

Penyesuaian nilai upah minimum bagi daerah yang sudah memilki upah minimum dihitung dengan formula, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

  • UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t) = upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Baca Juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Kembali di Pilpres 2024

Formula Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x