INFOTEMANGGUNG.COM - UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi 2023) sudah ditetapkan kenaikannya di bawah 10 persen dari UMP sebelumnya. Hal tersebut telah diatur di dalam Permenaker No. 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung
Penyesuaian nilai upah minimum bagi daerah yang sudah memilki upah minimum dihitung dengan formula, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
- UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Baca Juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Kembali di Pilpres 2024
Formula Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan: