Tujuan Pendidikan Inklusif di Indonesia Lengkap Dengan Konsep dan Pembahasan

- 29 Oktober 2022, 16:17 WIB
Tujuan pendidikan inklusif di Indonesia
Tujuan pendidikan inklusif di Indonesia /pexels.com/Pixabay/

Aspek Pendidikan Inklusif

Dalam pembahasan tujuan pendidikan inklusif di Indonesia, ada beberapa aspek pendidikan yang menjadi pertimbangan kenapa aspek pendidikan inklusif ini perlu diterapkan.

Beberapa aspek tersebut terdiri dari keterbukaan, keadilan, tidak adanya diskriminasi, peka dan relevan, serta berpusat kepada apa saja hal yang dibutuhkan peserta didik sehingga menimbulkan keunikan tersendiri.

Selain itu, ada jug beberapa aspek yang dapat dimunculkan seperti inovasi, kerja sama, dan melatih keterampilan hidup.

Baca Juga: Bagaimana Anda Mengkosntruksi Pengetahuan pada Pembelajaran Online? Ini Penjelasannya

Pada dasarnya, apapun yang menjadi awal dari tujuan diterapkannya pendidikan inklusif dapat terpenuhi bersamaan dengan dijalankannya aspek-aspek terkait.

Tujuan Pendidikan Inklusif

Adapun tujuan pendidikan inklusif di Indonesia yang diterapkan selama ini tidak lain dan tidak bukan demi kepentingan rakyat, seperti:

  1. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus supaya dapat mengakses pendidikan yang layak sesuai kebutuhannya.
  2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun.
  3. Membantu meningkatkan mutu dari pendidikan dasar dan menengah, dengan cara menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
  4. Merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, sementara pada ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
  5. Merealisasikan Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sementara pada Undang-Undang No 23 Tahun 2002  Pasal 51 tentang Perlindungan Anak, berbunyi “Anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.”

Berikut sudah dijelaskan dan dibahas terkait tujuan pendidikan inklusif di Indonesia beserta konsep dan aspek yang diterapkan kedepannya.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: disdik.depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah