Begini Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Menurut PMA

- 19 Oktober 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di lingkup pendidikan madrasah
Ilustrasi kekerasan seksual di lingkup pendidikan madrasah /Pexels/Engin Akyurt/

Baca Juga: Juknis PPG Kemenag akan Terbit, Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri!

Adanya penerapan sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah melalui PMA ini diharapkan bisa melindungi korban dan mencegah kejadian pelecehan seksual terus terjadi.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkas Anna Hasbie.

Adanya sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah menurut PMA ini tentunya memberikan kepastian dan jaminan bagi siswa, tenaga didik, dan siapapun yang ada di lingkungan pendidikan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah