Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Begini Cara Mendapatkannya

- 18 Oktober 2022, 16:48 WIB
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru /Pexels.com / Christina Morillo/

Hal ini tertuang dalam pasal 6 yang menyebutkan bahwa program PPG ini diselenggarakan melalui empat tahapan, yaitu:

1. Penetapan Jumlah Mahasiswa

Melanjutkan ke pasal 7, secara nasional Menteri akan menetapkan jumlah mahasiswa setiap tahun.

Baca Juga: Contoh Teks Anekdot Sindiran Lucu dan Humoris

Menteri yang dimaksud memiliki hak untuk mendelegasikan kewenangan terhadap Direktur Jenderal.

2. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

Proses sosialisasi program ini diselenggarakan melalui media elektronik dan non elektronik. Informasi ini mencakup beberapa hal, seperti jumlah mahasiswa, cara pendaftaran, dan mekanisme penyelenggaraan.

Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan dan Direktorat Jenderal terhadap Dinas Pendidikan juga LPTK yang sudah ditetapkan.

3. Penerimaan Calon Mahasiswa

Pada pasal 9, ada tiga tahapan dalam penerimaan calon mahasiswa, yakni pendaftaran, seleksi, kemudian pengumuman.

Calon mahasiswa perlu melakukan seleksi administrasi dan seleksi akademik. Kemudian pengumuman akan dilakukan secara bertahap.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi akan menjadi peserta Program PPG seperti yang terdapat dalam pasal 14.

4. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Beban belajar yang perlu diperhatikan dalam program ini adalah sebanyak 36 SKS. Sementara pembelajaran dilaksanakan langsung oleh LPTK.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah