Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Begini Cara Mendapatkannya

- 18 Oktober 2022, 16:48 WIB
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru /Pexels.com / Christina Morillo/

INFOTEMANGGUNG.COM – Dalam rangka pemenuhan guru profesional, Kemdikbud akhirnya menerbitkan aturan sertifikasi guru dalam jabatan.

Sebagaimana kita tahu, sertifikat pendidik yang diperoleh oleh guru harus melalui tahapan sertifikasi guru terlebih dahulu.

Sebelumnya, Peraturan Menteri telah mencabut Permendikbud 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Baca Juga: Contoh Pidato Amanat Pembina Upacara Tentang Kebersihan Lingkungan Sekolah

Tata cara yang tertuang dalam aturan tersebut dirasa belum bisa memenuhi kebutuhan hukum para guru di Indonesia, guru, maka dari itu perlu dilakukan penggantian.

Atas dasar hal tersebut, Kemdikbud menerbitkan aturan baru yang tercantum dalam Permendikbud Ristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan.

Penetapan aturan baru dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022, kemudian dilakukan pengundangan pada tanggal 28 September 2022.

Aturan ini ditujukan terhadap guru yang telah diangkat tetapi belum bersertifikat pendidik dan harus melakukan sertifikasi guru.

Dalam aturan baru sertifikasi guru tersebut membahas mengenai tata cara guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x