Komplit! Informasi Pendaftaran, Mekanisme dan Prioritas PPPK 2022

- 17 September 2022, 15:28 WIB
Komplit! Informasi Pendaftaran, Mekanisme dan Prioritas PPPK 2022
Komplit! Informasi Pendaftaran, Mekanisme dan Prioritas PPPK 2022 /Pixabay/aditiotantra

Lebih lanjut dari pendaftaran, mekanisme dan prioritas PPPK 2022, ada tiga mekanisme untuk pelamar perekrutan PPPK guru tahun 2022.  Mekanisme pertama adalah penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kinerja, kompentasi dan background check atau pemeriksaan latar belakang pendaftar.

Lanjutannya, mekanisme kedua akan  mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, sosial, pedagogik serta kepribadian. Kemudian mekanisme ketiga pertimbangannya adalah dimensi kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural.

Nantinya pelaksanaan tes memakai sistem Computer Assisted Test. BKN telah menerima 4.750 soal SKD CASN. Dari 4.075 soal itu 2.125 soal adalah tentang manajerial, 1.700 soal tentang sosial kultural serta 250 soal berupa wawancara.

Baca Juga: Kuota Formasi PPPK 2022 Guru Seluruh Indonesia, Cek Selengkapnya di Sini!

Pemerintah akan bertindak tegas mendikualifikasi peserta yang curang saat tes. Pada tes sebelumnya ada 300 peserta yang curang. Selain didiskualifikasi  mereka tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya. NIK mereka sudah masuk daftar hitam.

Prioritas I dari pelamar diisi oleh guru non-ASN, Tenaga Honorer eks Kategori II, lulusan PPG, dan guru swasta. Persyaratannya mereka belum memperoleh formasi walau telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Untuk Prioritas  II pelamarnya ialah Tenaga Honorer eks Kategori II.  Prioritas III ditujukan bagi guru non-ASN sekolah negeri dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini

Demikian pendaftaran, mekanisme dan prioritas PPPK 2022. Bagi lulusan PPG yang tercatat di basis data Kemendikbudristek serta guru yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.***

 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah