Penilaian Kesehatan Bank Menurut Surat Edaran BI No. 13/24/DPNP

7 Juli 2023, 13:57 WIB
Kesehatan bank /pixabay.com/stevepb/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebuah kinerja keuangan memang sangat penting dan sebagai cermin dari sebuah perusahaan dalam mengalokasikan dan mengelola semua sumber daya. Tidak hanya itu, bank juga harus mempertahankan kepercayaan semua masyarakat, khususnya yang menjadi nasabah.

Maka dari itu sangat diperlukan melakukan pengukuran kinerja keuangan dan tingkat kesehatan bank. Untuk pengukuran kinerja keuangan melalui tingkat likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan stabilitas.

Sementara itu untuk penilaian tentang tingkat Kesehatan Bank ada di bawah ini.

Baca Juga: Jelaskan Upaya Pencegahan Bank Pada Kemungkinan Pembiayaan Yang Bermasalah Paska Pandemi?

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Pasa sistem penilaian tingkat Kesehatan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011. Itu, merupakan pembaruan dari sistem penilaian Kesehatan Bank lama dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 6/23/DPNP pada 31 Mei 2004.

Ada 4 poin dalam penilaian Kesehatan Bank, antara lain sebagai berikut ini :

1. Berorientasi pada resiko

Penilaian kesehatan bank harus sesuai dengan semua resiko bank hingga semua dampak yang merupakan akibat dari seluruh sistem kinerja Bank.

Semua itu dilakukan dengan mengidentifikasi semua faktor internal dan eksternal yang bisa meningkatkan atau mempengaruhi resiko keuangan bank saat ini hingga di masa mendatang.

Sehingga bank sangat diharapkan bisa mendeteksi lebih awal terhadap setiap permasalahan yang muncul. Jadi bisa mengambil tindakan untuk mencegah dan memperbaikinya. Langkah ini sangat tepat untuk mengembalikan kondisi kesehatan bank menjadi baik-baik saja.

2. Proporsionalitas

Pada penilaian ini dengan memperhatikan kompleksitas dan penilaian usaha bank. Poin ini menjadi poin standar minimal wajib dalam melakukan penilaian Kesehatan Bank.

Meski demikian, bank diperbolehkan untuk menambah  parameter atau indikator yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas. Sehingga bank mampu membuktikan bahwa kondisi Kesehatan Bank baik-baik saja.

3. Signifikansi dan meterialitas

Penentuan meterialitas dan signifikansi berdasarkan analisa dan telah didukung semua data dan informasi tentang kinerja dan resiko kondisi keuangan bank. Biasanya meliputi semua resiko, GCG, rentabilitas hingga permodalan.

4. Komprehensif dan terstruktur

Semua penilaian Kesehatan Bank harus dilakukan secara sistematis dan mencangkup semua permasalahan bank itu sendiri. Semua analisa dilakukan dengan integrasi dan mempertimbangkan semua keterkaitan antar resiko.

Baca Juga: Menurut Anda Apakah yang Menjadi Latar Belakang dibentuknya Bank Dunia? Mengapa Bank Dunia Diperlukan

Dalam penilaian Kesehatan Bank juga harus menyertakan anak perusahaan. Selain itu juga didukung dengan beberapa fakta dan rasio relevan sehingga bisa menunjukan tren dan tingkat permasalahan pada bank.

Itulah 4 poin dalam penilaian Kesehatan Bank sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia. ***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:



Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: repository.uin-suska.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler