PPDB SMA SMK 2023 Jateng Jawa Tengah akan Segera Dibuka, Cek Jadwal, Persyaratan dan Info Lengkapnya Di sini

14 Juni 2023, 09:04 WIB
PPDB SMA SMK 2023 Jateng Jawa Tengah akan Segera Dibuka, Cek Jadwal, Persyaratan dan Info Lengkapnya Di sini /PPDB 2023 Provinsi Jawa Tengah/

INFOTEMANGGUNG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 akan segera dibuka.

Dilansir dari laman resmi PPDB Pemerintah Provinsi Jateng, proses pengelolaan SMAN/SMKN, sudah tiga tahun ini menjadi wewenang pemerintah provinsi. Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memiliki tanggung jawab atas berlangsungnya proses penerimaan peserta didik baru, termasuk PPDB SMA SMK tahun 2023 ini.

Untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jateng, hanya akan membuka 1 tahapan saja. Namun dalam proses pendaftarannya nanti, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih 2 satuan pendidikan yang ingin dituju dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Informasi terkait PPDB SMA, SMK dan SLB di Jawa Tengah untuk tahun 2023, bisa kamu simak di sini. Mulai dari mekanisme PPDB 2023, jalur-jalur yang tersedia, dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan hingga tahapannya.

Baca Juga: Pedoman MPLS Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024

Baik orang tua maupun CPDB SMA dan SMK sebaiknya mengetahui dan mengerti informasi seputar pelaksanaan PPDB 2023 di Jateng ini agar tidak kebingungan.

Jalur PPDB 2023 SMA SMK Provinsi Jawa Tengah

PPDB SMA tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah

Proses PPDB tingkat SMA di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari beberapa jalur yaitu

1. Jalur Afirmasi, dengan jumlah kuota sebanyak 20% dari daya tampung.
Jalur pendaftaran ini untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS (Anak Tidak Sekolah).

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, dengan jumlah kuota sebanyak 5% dari daya tampung. Jalur pendaftaran ini untuk Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.

3. Jalur Prestasi, dengan jumlah kuota sebanyak 20% dari daya tampung.

a. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima,

b. Jalur pestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.

4. Jalur Zonasi, dengan jumlah kuota sebanyak 55% dari daya tampung.
Merupakan jalur PPBD SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

PPDB SMK Tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah

Sedangkan PPDB SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah, tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri, namun menggunakan sistem seleksi.

1. Seleksi Prestasi

a. Ketentuan komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

b. Nilai rapor didasarkan pada Nilai Rapor semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, dengan melihat nilai pada mata pelajaran:

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) / Pendidikan Pancasila

- Bahasa Indonesia

- Matematika

- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

- Bahasa Inggris

c. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Kejuaran Internasional dan Juara I Kejuaraan Nasional yang diselenggarakan secara berjenjang, diberikan prioritas langsung diterima.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Memahami Fase Bulan dan Gerhana

2. Jalur Afirmasi, dengan jumlah kuota maksimal 15% dari daya tampung. Jalur pendaftaran ini untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS (Anak Tidak Sekolah).

3. Jalur Zonasi, dengan jumlah kuota maksimal 10% dari daya tampung. Jalur PPBD SMK dengan sistem seleksi menggunakan sistem pertimbangan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Dokumen Persyaratan PPDB 2023 SMA SMK Provinsi Jawa Tengah

Untuk melakukan proses pendaftaran PPDB 2023 Jateng, orangtua atau calon peserta didik harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratannya.

Dokumen Persyaratan Umum

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.



Dokumen Persyaratan Khusus

a. Kartu Program Penanganan Kemiskinan / Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi / KETM)

b. Surat Keterangan Domisili dari RT / RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

c. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sekurang-kurangnya
perpindahan antar Kabupaten / Kota)

d. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

e. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan, maks. 3 tahun, min. 6 bulan).

f. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk jalur prestasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Asal)

g. Surat Pernyataan Sehat (bagi calon peserta didik yang mendaftar ke SMK)

Baca Juga: Cara Menghitung Rata-Rata Nilai PPDB 2023 Jalur Prestasi untuk Menentukan Nilai Akhir dan Keputusan Penerimaan

JADWAL PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah

Untuk kelancaran penyelenggaraan, PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

1. Penetapan Zonasi: Tanggal 15 Mei 2023

2. Pengumuman PPDB: Tanggal 12 Juni 2023

3. Pengajuan akun dan verfikasi berkas: Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023

• Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.

• Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.

Jam Layanan:

Hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB

Hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

4. Aktivasi Akun : Tanggal 15 – 27 Juni 2023

• Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB

• Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

5. Pendaftaran dan perubahan pilihan : Tanggal 23 – 27 Juni 2023.

• Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.

• Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Percakapan Komunitas Belajar yang Berdampak Terhadap Pembelajaran Yakni Ketika Membahas

6. Masa Tenang : Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023

7. Pengumuman Hasil : Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB

8. Daftar Ulang : Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023

9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024 : Tanggal 17 Juli 2023

Itulah informasi seputar PPDB 2023 jenjang SMA SMK di Provinsi Jawa Tengah.

Untuk detail informasi lainnya terkait PPDB 2023 Jateng, dapat mengunjungi laman resmi PPDB 2023 Provinsi Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdb.jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler