PPDB SMA, SMK JabarJawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya

12 Juni 2023, 14:59 WIB
PPDB SMA Jabar Jawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya /ppdb.jabarprov.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - PPDB SMA Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 tahap 2, akan segera dibuka. Melansir info dari laman resmi PPDB 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk jenjang SMA, SMK, SLB, proses pendaftaran akan dibuka dalam 2 tahap.

Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat, telah dibuka pada tanggal 6 - 10 Juni 2023 yang lalu. Sedangkan untuk pendaftaran PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 tahap 2, rencananya akan dibuka pada tanggal 26 - 30 Juni 2023 mendatang.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 ini, tidak banyak mengalami perubahan. Acuan utamanya masih tetap sama, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan (Permendik) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Wahyu Mijaya saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin, 5 Juni 2010.

Baca Juga: Contoh Dokumen KOSP Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan SD Sederajat Lengkap Dengan Instrumen Validasi

Begitu pula dengan aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Pergub Jabar No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.

"Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal," ujar Kadisdik Jabar tersebut.

Beberapa penyempurnaan yang terdapat dalam PPDB SMA, SMK,SLB Provinsi Jawa Barat 2023 ini, adalah penegasan Kartu Keluarga (KK). Kartu Keluarga calon peserta didik yang akan mendaftar, paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud.

Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.

Untuk melakukan pendaftaran pada PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2023 tahap 2, persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan tidak berbeda dengan pendaftaran di tahap 1 kemarin.

Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak informasi berikut.

DOKUMEN PENDAFTARAN PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Barat 2023

Untuk melakukan proses pendaftaran pada PPDB Jabar 2023 ini, ada beberapa dokumen administrasi yang perlu dipersiapkan sebagai syarat. Berikut dokumen persyaratan pendaftaran PPDB SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dokumen Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB Jabar 2023

a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuanpendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

b. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

d. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;

e. Kartu Keluarga yang menerangkan berdomisili Calon Peserta Didik ;

Baca Juga: Tips Seleksi Bakat Skolastik LPDP, Pejuang LPDP Wajib Baca Agar Lolos!

f. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Selain mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat administrasi secara umum, ada juga beberapa dokumen administrasi tambahan, yang perlu dipersiapkan sesuai dengan kondisi keluarga ataupun orangtua dari calon peserta didik yang akan melakukan pendaftaran.

Dokumen Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jabar 2023

a. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu (Satgas
Covid19), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);

b. Bagi Calon Peserta Didik yang menumpang famili lain, telah
berdomisili paling singkat satu tahun, memenuhi ketentuan :
1) kesesuaian antara kota/kabupaten pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau
2) berada pada daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal pada saat kelas 9;
3) dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor ;
4) ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);

5) bagi Calon peserta didik yang menumpang pada keluarga lain, wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

c. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan kelas industri, dan nilai rapor umum (SMK);

d. Piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

e. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat hanya untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah;

f. Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala instansi tempat bertugas orang tua untuk jalur afirmasi kondisi tertentu sebagai petugas penanganan Covid-19;

g. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama tiga tahun, dengan ketentuan:
1) diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
2) Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota. Perpindahan antar kecamatan hanya berlaku jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) kilometer;

h. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak guru;

i. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah meliputi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Beras Sejahtera (KBS)/Kartu Sembako Murah (KSM)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPDB Kota Bogor SD dan SMP Tahap II, Ayo Siap-Siap untuk Mendaftar!

j. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera atau surat keterangan dari BPJS yang menjelaskan KIS yang bersangkutan tidak berbayar; atau

k. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat memberikan informasi ketidakmampuannya dengan mencentang pada aplikasi PPDB sebagai penerima bantuan, yang akan diverifikasi panitia PPDB sekolah tujuan berdasarkan data base Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) ;

l. Jika warga masyarakat tidak mampu tidak memiliki Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan, tidak terdaftar pada DTKS, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan, atau melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan sebagai ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di kelurahan;

m. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan;

n. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

Selain itu, untuk calon peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal dan informal, dapat diterima di SMA atau SMK setelah memiliki beberapa persyaratan.

Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.

Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

Sedangkan untuk calon peserta didik baru kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri (WNI maupun WNA), harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen) untuk sekolah SMA atau Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk sekolah SMK.

Demikian informasi untuk persiapan tahap 2 PPDB SMA, SMK, SLB 2023 Provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: PPDB Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler