Pajak yang Diterima Pemerintah Digunakan untuk Membiayai Pembangunan

3 Februari 2023, 16:17 WIB
Pajak yang Diterima Pemerintah Digunakan untuk Membiayai Pembangunan /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan. Itu sebabnya pajak memiliki peran penting dalam kehidupan sebuah negara. Karena sebuah negara membutuhkan banyak dana dalam pengelolaannya.

Semua warga negara wajib membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak ini dikenakan pada berbagai hal dalam praktiknya.

Baca Juga: Apa Kegunaan Pajak Yang Dibayarkan Oleh Warga Negara? Simak Penjelasannya!

Misalnya saat berbelanja di supermarket (PPN), makan di restoran, membayar biaya tahunan kendaraan bermotor (STNK), pembelian barang mewah (PPN BM), dan masih banyak lainnya. Termasuk juga transaksi online yang belakangan makin umum digunakan.

 

 

 

Pertanyaan:

Pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan. Hasil pembangunan akan kembali kepada …
a. rakyat.
b. presiden.
c. pemerintah.
d. pengusaha.

Jawaban:

Hasil pembangunan akan kembali kepada rakyat. Karena semua pembangunan ditujukan untuk dan agar bermanfaat bagi rakyat.

Penjelasan:

Pajak yang didapatkan dari rakyat memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1. Fungsi Anggaran

Dalam arti bahwa pajak menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara yang dikumpulkan di Kas Negara. Dana yang terkumpul ini akan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk perluasan lapangan kerja, dan banyak tujuan lainnya.

Baca Juga: Pemungutan Keadilan Sejajar yang Menjadi Dasar Pemungutan Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya,

Contohnya pelaksanaan pembangunan sarana umum seperti jalan raya, pasar, bandara, dan banyak lagi. Termasuk untuk pemberian subsidi dan pembiayaan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN, dan lainnya.

 

 

 

2. Fungsi Mengatur

Dalam hal ini pajak digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri, kemudian untuk menghambat laju inflasi, mengatur investasi modal, dan mendorong ekspor.

Dengan kata lain, pajak digunakan untuk melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial.

3. Fungsi Stabilitas

Hal ini berkaitan dengan kepemilikan dana untuk menjaga kestabilan keuangan negara untuk menghindari inflasi. Misalnya dengan mengatur peredaran uang di masyarakat. Contoh lainnya adalah digunakan untuk membayar hutang negara.

4. Fungsi Pemerataan Pendapatan

Artinya pajak yang diterima tersebut digunakan untuk menyesuaikan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat diupayakan pemerataan pendapatan tersebut untuk seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum

Contohnya dengan memberikan pendidikan gratis, bantuan beras, menyediakan bantuan modal kerja dan pembinaan untuk usaha kecil dan menengah milik masyarakat agar bisa dikembangkan.

Jadi pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan dan hasilkan akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Termasuk untuk membiayai kegiatan negara dalam berbagai kebutuhannya.***

Disclaimer:
INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler