Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95

30 Desember 2022, 08:37 WIB
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95 /Pexels.com / CDC/

INFOTEMANGGUNG.COM – Selama pandemi Covid-19, terdapat banyak praktik penimbunan masker. Apa sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?

Artikel ini akan mengulas jawaban terkait pertanyaan di atas. Praktik penimbunan masker, terutama di masa pandemi tentu sangat merugikan banyak pihak.

Bukan hanya dianggap sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga dianggap membahayakan khalayak umum.

Masker merupakan salah satu benda penting yang mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Soal UAS UT Mata Pelajaran Hukum Acara Perdata FISIP HKUM4405, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Bagian 1

Oleh karena itu, tidak seharusnya pelaku usaha menimbun masker N95 yang notabene-nya merupakan masker yang dianjurkan untuk dipakai menangkal penularan virus Covid-19.

Apabila dilihat dari segi hukum, maka bisa saja pelaku penimbunan masker memperoleh sanksi hukum. Simak ulasan jawaban berikut.

Soal

Apa sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?

Jawaban

Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penimbunan masker N95 yaitu sanksi pidana kurungan, denda, dan administratif.

Hal ini sesuai dengan pengaturan hukum mengenai tindakan penimbunan masker N95 termuat di dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.

Baca Juga: Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

Bunyi Pasal 29 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 ayat (1) yaitu:

Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu:

Pihak yang melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 ayat (1) dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi:

Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bunyi Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ayat (1) yaitu:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Soal UAS UT Mata Pelajaran Hukum Acara Perdata FISIP HKUM4405, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Bagian 2

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu:

a. Sanksi administratif, berupa:

  • Penetapan pembatalan perjanjian terkait yang mendasari perbuatan-perbuatan tersebut.
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.
  • Penetapan pembayaran ganti rugi.
  • Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.

b. Sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku usaha yakni Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang mana pelaku bisa mendapatkan pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Melihat bahwa sanksi yang berlaku bisa berlipat, maka para pelaku usaha patut memperhatikan terkait pasal yang sudah diuraikan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan tentang praktik penimbunan yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum, Temukan Jawabannya di Sini!

Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian ataupun pejabat PNS yang bertanggung jawab dan bertugas di bidang perdagangan, baik di wilayah pemerintah pusat atau daerah.

Demikian ulasan jawaban soal sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?

Jawaban ini bersifat alternatif, sehingga apabila diperlukan, dapat merujuk langsung pada berkas undang-undang untuk melihat rinciannya lebih dalam.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com

Tags

Terkini

Terpopuler