Begini Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Menurut PMA

19 Oktober 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di lingkup pendidikan madrasah /Pexels/Engin Akyurt/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah atau satuan pendidikan di Kementerian Agama (Kemenag) sudah diberlakukan semenjak PMA No. 73 tahun 2022 disahkan dan diundangkan.

PMA ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan di Kemenag. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari kemenag.o.id pada Rabu, 18 Oktober 2022.

Adapun mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Termasuk juga di lingkup madrasah, pesantren, serta satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Kemenag Segera Berakhir, Ini Informasi Lengkapnya

Salah satu bab yang ada dalam PMA ini adalah soal sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah dalam naungan Kementrian Agama.

PMA ini bisa menjerat pelaku kekerasan seksual dengan hukuman pidana dan sanksi administratif. Proses pengadilan sendiri akan tetap didasarkan pada proses yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun yang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual menurut PMA ada 16 klasifikasi. Segala perbuatan yang mencakup kegiatan verbal, non-verbal, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi termasuk didalamnya sesuai Pasal 5 Ayat 2 PMA.

Baca Juga: Aturan Baru Tentang Kekerasan Seksual di Madrasah, Kemenag: Merayu Hingga Menyentuh Masuk dalam Kategori

Perbuatan seperti menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban juga termasuk di dalam PMA.

Jubir Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan bahwa semua ucapan yang mengandung rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang berkonotasi atau bernuansa seksual bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual

“Siulan bernuansa seksual yang membuat korban menjadi tidak nyaman menurut saya sudah merupakan definisi tertentu. Dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban itu penting,” imbuh Anna ketika dihubungi secara terpisah.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Juknis PPG Madrasah Rampung Akhir 2022, Ternyata Kuotanya

Menurutnya, siulan dengan nuansa seksual bisa disamakan dengan ‘cat calling’.

PMA ini memiliki sifat perspektif korban. Jadi ketika seseorang merasa tidak nyaman atas siulan, tatapan, atau perkataan verbal yang menjurus pada hal-hal seksual, maka korban bisa melaporkannya.

Contohnya, seperti dimuat dalam Pasal 5 Ayat 2 PMA ini, ketika ada seseorang mengirimkan pesan berisi hal-hal tidak senonoh padahal korban sudah melarang, maka ini termasuk dalam kekerasan seksual.

Anna juga mengatakan jika siapa saja yang merasa telah mendapat perlakuan pelecehan seksual dapat mengambil langkah tegas karena PMA sudah mengatur tentang hal ini.

Baca Juga: Juknis PPG Kemenag akan Terbit, Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri!

Adanya penerapan sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah melalui PMA ini diharapkan bisa melindungi korban dan mencegah kejadian pelecehan seksual terus terjadi.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkas Anna Hasbie.

Adanya sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah menurut PMA ini tentunya memberikan kepastian dan jaminan bagi siswa, tenaga didik, dan siapapun yang ada di lingkungan pendidikan Kemenag.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler