Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya

- 29 Maret 2024, 08:45 WIB
Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya
Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya /Pikiran Rakyat

INFOTEMANGGUNG.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti buka suara soal kemungkinan penetapan iuran setelah KRIS berlaku Juni mendatang. Hanya ada satu layanan, pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berlaku Juni 2025, berapa besar iurannya jadi perhatian masyarakat.

Sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan, tarif, kelas berapa, itu belum ada.

Baca Juga: BARU! 25 Juta Cair 30 Menit Modal KTP Jika Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Lengkapnya

Hal ini perlu ditinjau secara komprehensiif sebab kalau iurannya sama, katakan Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000, itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial.

Menurut Prof Ghufron, jika besaran iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi akan mempersulit masyarakat miskin.

Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

Konsep ini menyalahi prinsip kesejahteraan sosial. Kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja yang nunggak banyak.

Pemerintah berencana memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025. Kementerian Kesehatan RI mengungkap masih ditemui sejumlah kendala dalam perbaikan fasilitas pelayanan sesuai KRIS di sejumlah RS.

Dua persoalan utama saat ini yakni masih banyak yang belum mampu menyiapkan minimal kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap dan stok oksigen.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x