Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya

- 29 Maret 2024, 08:45 WIB
Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya
Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya /Pikiran Rakyat

Baca Juga: 8 Bahaya Terlalu Banyak Minum Obat: Dampak Negatif dan Risiko Kesehatan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya menekankan, upaya penggantian kelas menjadi KRIS semata-mata demi meningkatkan fasilitas yang bisa didapat peserta BPJS.

Masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi. Mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan, karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan RS pada masyarakat.

Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Juni 2025. Penerapan KRIS yang mundur ke 2024 memerlukan waktu. Mengacu peraturan pemerintah No. 64, regulasi KRIS ini sebetulnya sudah diwacanakan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2020 dan diakhiri 2022.

"Sekarang kan 2024, berarti sudah molor 2 tahun," sambung dia.

Tidak semua ruang rawat inap diubah menjadi sesuai ketentuan KRIS yakni empat tempat tidur dengan satu kamar mandi dalam, tetapi 'hanya' 60 persen di antaranya untuk RSUD, diubah menjadi KRIS. Sementara bagi RS swasta sebanyak 40 persen.

Kekhawatiran RS yang juga belum menerapkan KRIS adalah menimbang kemungkinan besaran iuran yang nantinya bakal diterapkan. Termasuk apakah ada kemungkinan kenaikan iuran BPJS karena perbaikan fasilitas.

Pertanyaan untuk swasta atau BPJS Mandiri, kalau nanti KRIS itu ditetapkan maka tarifnya kelas 1, 2, 3 itu berapa? MEreka butuh kepastian itu karena membatasi tempat ada kenaikan tarif.

Baca Juga: Khasiat Madu Manuka Melawan Infeksi Paru-Paru yang Kebal Antibiotik, Kabar Baik Bagi Pasien Kanker

Kemenkes RI mengusulkan pembayaran kelas 2, tetapi hal ini masih harus dibicarakan dengan kemampuan BPJS dan sebagainya, juga pihak swasta masih menunggu itu tentang keputusan ini.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x