Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Sementara untuk jam istirahat pada hari Jumat mengalami perbedaan yaitu selama 60 menit.
Jam kerja ini akan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, ini berlaku langsung bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Detail Jam Kerja
Senin – Kamis
Jam Kerja: pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Istirahat: 30 menit
Jumat
Jam Kerja: pukul 08.00 s/d 15.30 WIB
Istirahat: 60 menit