KPU Gunakan Dua Panel untuk Lanjutkan Perhitungan Rekapitulasi Suara di Dalam Negeri, Apa Alasannya?

- 12 Maret 2024, 13:51 WIB
KPU Gunakan Dua Panel untuk Lanjutkan Perhitungan Rekapitulasi Suara di Dalam Negeri, Apa Alasannya?
KPU Gunakan Dua Panel untuk Lanjutkan Perhitungan Rekapitulasi Suara di Dalam Negeri, Apa Alasannya? /tangkapan layar @youtube KPU RI/

INFOTEMANGGUNG.COM – KPU gunakan dua panel untuk lanjutkan perhitungan rekapitulasi suara di dalam negeri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali untuk melanjutkan perhitungan rekapitulasi nasional untuk dalam negeri pada Selasa, 12 Maret 2023.

Perhitungan rekapitulasi dalam negeri ini untuk seluruh wilayah Indonesia yang terbagi atas 38 provinsi.

Baca Juga: Hasil Total Dana Kampanye Capres-Cawapres 2024: Ganjar-Mahfud Terbesar dengan Rp506,8 Miliar, AMIN Paling Keci

Rekapitulasi perhitungan suara ini dihelat di Kantor KPU, RI Jakarta.

KPU mengungkapkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara ini akan menggunakan dua panel.

Alasan menggunakan dua panel ini untuk mempercepat waktu, sehingga proses rekapitulasi bisa dilaksanakan untuk beberapa daerah dalam satu waktu.

Hal ini persis seperti perhitungan rekapitulasi yang dilakukan untuk daerah pemilihan luar negeri.

Untuk perhitungan panel A menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari meliputi KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x