INFOTEMANGGUNG.COM – KPU gunakan dua panel untuk lanjutkan perhitungan rekapitulasi suara di dalam negeri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali untuk melanjutkan perhitungan rekapitulasi nasional untuk dalam negeri pada Selasa, 12 Maret 2023.
Perhitungan rekapitulasi dalam negeri ini untuk seluruh wilayah Indonesia yang terbagi atas 38 provinsi.
Rekapitulasi perhitungan suara ini dihelat di Kantor KPU, RI Jakarta.
KPU mengungkapkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara ini akan menggunakan dua panel.
Alasan menggunakan dua panel ini untuk mempercepat waktu, sehingga proses rekapitulasi bisa dilaksanakan untuk beberapa daerah dalam satu waktu.
Hal ini persis seperti perhitungan rekapitulasi yang dilakukan untuk daerah pemilihan luar negeri.
Untuk perhitungan panel A menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari meliputi KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat.