Penanaman Pohon Serentak Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Daerah Istimewa Yogyakarta

- 14 Januari 2024, 12:33 WIB
Penanaman Pohon Serentak
Penanaman Pohon Serentak /

Baca Juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka, Kapan Tanggal Resmi Dibuka Pendaftaran CPNS 2024, Bagaimana Cara Mendaftar CPNS 2024

Menanam pohon bukan hanya memiliki fungsi ekonomi, namun juga memiliki fungsi sosial dengan memberikan nilai edukatif sebagai tempat berkumpul yang nyaman dan tempat tinggal bagi manusia serta fungsi ekologis sebagai penghasil oksigen, pengikat sedimen, menjaga ketersediaan air dan sebagai habitat berbagai makhluk hidup dan sebagainya.

Selain itu pohon juga memiliki kemampuan menyerap karbon yang cukup efektif sehingga mampu menahan dampak laju perubahan iklim, sebagai bagian dari komitmen untuk menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya melalui Indonesia’s FoLU Net Sink 2030.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x