RESMI! Pemerintah Tetapkan Libur Adha Jadi 3 Hari, Libur Panjang di Hari Raya Kurban

- 21 Juni 2023, 13:01 WIB
RESMI! Pemerintah Tetapkan Libur Adha Jadi 3 Hari, Libur Panjang di Hari Raya Kurban
RESMI! Pemerintah Tetapkan Libur Adha Jadi 3 Hari, Libur Panjang di Hari Raya Kurban /Pexels.com / Towfiqu barbhuiya/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut yang dilansir oleh Info Temanggung pada 20 Juni 2023.

Baca Juga: Daerah yang Memiliki Penduduk Paling Sedikit di Ibukota Jakarta, Wah Ternyata Ini Lho Penyebabnya, Penasaran?

Dalam pengumuman tersebut, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.

Sebelumnya, terdapat usulan bahwa libur Idul Adha 2023 diperpanjang jadi tiga hari. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar.

Adapun, dengan munculnya usulan cuti bersama ini, maka libur Idul Adha akan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x