Denny Indrayana Akan Dilaporkan Mahkamah Konstitusi ke Dua Organisasi Advokat Sekaligus

- 17 Juni 2023, 15:21 WIB
Denny Indrayana Akan Dilaporkan Mahkamah Konstitusi ke Dua Organisasi Advokat Sekaligus
Denny Indrayana Akan Dilaporkan Mahkamah Konstitusi ke Dua Organisasi Advokat Sekaligus /Tangkapan layar mkri.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Perdebatan mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 sepertinya bisa dikatakan sudah berakhir. Akhirnya ada titik terang bagi masyarakat usai terselenggaranya sidang putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, terdapat isu yang beredar, yakni terkait sistem pemilu 2024 nantinya akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Secara sederhana, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang membatasi rakyat untuk memilih partai saja tanpa rakyat memilih calon wakil rakyat secara personal. Sistem proporsional tertutup sendiri diketahui pernah dilakukan Indonesia pada pemilu 1955 pada periode orba dan pemilu 1999.

Baca Juga: 5 Tuntutan Forum Indramayu Menggugat kepada Pesantren Al Zaytun Indramayu Milik Panji Gumilang

Baik Sistem proporsional tertutup maupun terbuka sebetulnya memiliki kelebihan, kekurangan dan keberfungsiannya masing-masing.

Beberapa waktu belakangan, masyarakat dihebohkan dengan adanya dugaan bahwa sudah ada pengaturan sistem pemilu 2024 akan dilakukan secara tertutup padahal belum ada putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Kabar yang beredar tersebut berangkat dari cuitan Denny Indrayana di akun twitternya @dennyindrayana. Sebagai mantan wakil menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, cuitan tersebut tidaklah bisa dianggap sebagai cuitan warga sipil biasa.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x