Terkini, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proposional Terbuka: Apa Itu?

- 16 Juni 2023, 12:51 WIB
Terkini, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proposional Terbuka: Apa Itu?
Terkini, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proposional Terbuka: Apa Itu? /Tangkapan layar mkri.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kamis, 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu 2024 nanti bersifat proposional terbuka. Lantas, apa itu sistem pemilu proposional terbuka? Mari kita simak pembahasannya bersama!

Pemilu memiliki pengertian yaitu metode ataupun suatu cara dalam memilih seseorang orang atau pihak yang tepat dalam mengisi jabatan politik publik yang tentunya juga mereka layak mewakili suara kita sebagai rakyat dan memutuskan kebijakan-kebijakan di Indonesia. Pada dasarnya, bahwa penerapan sistem Pemilu proposional terbagi dalam 2 jenis:

Pertama, yakni proposional tertutup

Secara umum, penerapan sistem pemilu proposional tertutup memiliki definisi yaitu rakyat Indonesia yang berhak memilih ataupun mencoblos nama partai politik yang diinginkan dan partai politik yang telah dipilih, sudah dianggap merepresentasikan suara masyarakat.

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Memiliki Dampak Positif bagi Parpol Peserta Pemilu

Setelah itu, partailah yang menentukan nama – nama yang pantas duduk menjadi dewan perwakilan rakyat, daerah, rakyat daerah.

Kedua, yakni proporional terbuka

Sistem pemilu proposional terbuka yaitu para pemilih Indonesia, mencoblos atau memilih anggota partai politik ataupun calon bersangkutan secara langsung pada kertas yang telah disediakan.

Jelas, dengan diberlakukannya sistem ini, peserta pemilu dapat langsung mengetahui calonnya perorangan, lalu memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat menduduki diri (calon legislatif), menjadi anggota dewan perwakilan nantinya.

Sistem pemilu proposional terbuka yaitu memberikan opsi kepada peserta pemilu untuk ikut serta dalam proses penentuan urutan nama-nama calon anggota legislatif di partai mereka masing-masing, untuk menuju ke kursi dewan perwakilan itu. 

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah