"Kadang dia nongkrong ngajak tukar tambah." Imbuh Bitab Riyani.
Atas perbuatannya tersebut, GM dijerat dengan Pasal 363 Junto 65 KUHP pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman tujuh tahun penjara.***
"Kadang dia nongkrong ngajak tukar tambah." Imbuh Bitab Riyani.
Atas perbuatannya tersebut, GM dijerat dengan Pasal 363 Junto 65 KUHP pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman tujuh tahun penjara.***
Editor: Kun Daniel Chandra
Sumber: Snack Video @Kenzo Berita