Lihai Mencongkel Motor di Parkiran Proyek Kilang Minyak di Balikpapan, GM Belajar dari YouTube

- 31 Mei 2023, 09:08 WIB
Lihai Mencongkel Motor di Parkiran Proyek Kilang Minyak di Balikpapan, GM Belajar dari YouTube
Lihai Mencongkel Motor di Parkiran Proyek Kilang Minyak di Balikpapan, GM Belajar dari YouTube /Pexels.com / Quang Minh/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - GM, pria berusia 25 tahun asal Muara Rapak, Balikpapan Utara diamankan polisi usai kedapatan mencuri handphone di parkiran motor proyek pengerjaan Kilang Minyak Balikpapan pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu.

Ternyata ia sudah melakukan aksinya sejak Maret 2023. Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani melaporkan, setidaknya sudah ada 10 laporan polisi yang diterima atas kasus pencurian di kawasan parkiran Kilang Minyak tersebut. 

Dari hasil penelusuran polisi, GM sebelumnya pernah bekerja di dalam proyek tersebut, dan masih menyimpan seragam yang biasa dipakai karyawan bekerja. Ia mulai melancarkan aksinya setelah ia berhenti bekerja.

Baca Juga: 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen Bentuk Cinta Bilateral Indonesia dan Nigeria

Untuk melancarkan aksinya, ia selalu memakai seragam tersebut agar mudah mendapat akses masuk ke dalam lokasi.

Pada Senin, 29 Mei 2023, AKP Bitab Riyani menyampaikan ketika ia menelusuri kediaman GM, ia menemukan banyak sekali barang bukti, mulai dari tas pinggang, dompet, KTP, kartu ATM hingga handphone yang berjumlah puluhan.

Bitab Riyani juga mengungkapkan jika GM hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 menit saja untuk mengeksekusi barang curiannya dari 1 sepeda motor.

Aksi itu dilakukan GM di hari-hari tertentu, Senin, Selasa dan Jumat, di siang hari saat karyawan sedang bekerja.

Dalam satu hari, ia mengaku bisa mencongkel 4 sampai 5 sepeda motor di lokasi yang sama. Tapi tidak semua barang yang ia cari ada di dalam jok sepeda motor yang ia bobol.

GM mengaku aksinya itu dilakukan karena sakit hati dan ingin balas dendam. Sayangnya aksi balas dendam itu malah menjebloskannya ke dalam jeruji besi. 

Saat masih bekerja di proyek itu, ia kerap menjadi korban pencurian tas, handphone, dan sejumlah uang yang ia simpan di dalam jok motornya. 

Bukannya melaporkan ke polisi, Ia malah penasaran dan mencari tau penyebab barang di dalam jok motornya dicuri melalui YouTube. Ia lalu mencoba dan akhirnya berhasil. Setelah lihai, ia mulai melancarkan aksinya berkali-kali.

Untuk aksinya, GM hanya menggunakan kawat yang sudah dibentuk dengan pola tertentu, lalu meruncingkan ujungnya.

GM mengatakan jika barang curiannya itu rata-rata ia jual secara daring dan juga luring dari mulut ke mulut. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca Juga: Sosialisasi Kurikulum Merdeka Disambut Positif oleh Para Guru di Kota Medan

"Kadang dia nongkrong ngajak tukar tambah." Imbuh Bitab Riyani.

Atas perbuatannya tersebut, GM dijerat dengan Pasal 363 Junto 65 KUHP pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Snack Video @Kenzo Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x