Bansos PBI JK Jaminan Rawat Jalan dan Inap, Bukan Dicairkan, Kelas Berapa Rawat Inapnya?

- 13 Mei 2023, 14:38 WIB
Bansos PBI JK Jaminan Rawat Jalan dan Inap, Bukan Dicairkan, Kelas Berapa Rawat Inapnya?
Bansos PBI JK Jaminan Rawat Jalan dan Inap, Bukan Dicairkan, Kelas Berapa Rawat Inapnya? /Humas Pemkab Bandung/

Apabila rawat inap, kelas berapa dalam pelayanan kesehatan dari bansos PBI JK ini?

Menurut informasi dari berbagai sumber, penerima Bansos ini sudah disetarakan dengan mereka yang secara mandiri membayarkan hingga kelas 2.

Baca Juga: Apa Itu Bansos BPNT, Singkatan BPNT, Apakah Kamu Mendapatkannya? Cek Selengkapnya Disini

Jadi Bansos PBI JK Merupakan program Bansos pemerintah yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan syarat tertentu.
Bansos ini termasuk di kategori bantuan yang diadakan pemerintah dan diberikan untuk seluruh rakyat Indonesia pada sektor kesehatan.

Manfaat bansos PBI JK ini begitu besar dalam menjamin kesehatan penerima manfaat, sehingga cara mendapatkannya juga tidak mudah.

Ada berbagai persyaratan yang dicantumkan laman kemensos.go.id, para penerima manfaat yang akan selalu dievaluasi oleh petugas dari Kementerian Sosial yaitu mengenai:

- Pindah segmen/kelas
- Meninggal dunia
- Data ganda
- Sudah tidak lagi termasuk kategori miskin
- Diketahui untuk penambahan data penerima manfaat bansos PBI JK selain bayi, bisa diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Masyarakat yang mengetahui bahwa mereka sudah diusulkan sebagai penerima bansos PBI JK, dapat melakukan pengecekan penerima melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya

Hal yang paling sering membuat salah ialah bansos PBI JK tidak dapat dicairkan berupa uang. Ini hanya untuk berobat rawat inap dan rawat jalan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah