"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Nurudin.
Dirinya juga menambahkan bahwa keputusan akhir dari panitia nantinya (setelah masa sanggah) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, ditegaskan pula bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Adapun jika nantinya ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan mutlak dengan meminta imbalan tertentu maka bisa dipastikan itu adalah penipuan. Sebaiknya para peserta tidak terkecoh dengan hal ini dan tetap fokus mengikut rangkaian seleksi secara jujur.
Baca Juga: PENTING! Cara Pengisian DRH NI PPPK, Buruan Dikerjakan Supaya Aman
Saat ini Pengumuman PPPK Kemenag 2023 dapat dicek dengan mudah melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama. Untuk informasi yang lebih detail Anda juga dapat mengeceknya melalui laman resmi kemenag.go.id. ***
Disclaimer:
Penting untuk diperhatikan bahwa INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan plagiasi atau copy paste secara berlebihan dari konten artikel ini.