Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dan memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.***
Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dan memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.***
Editor: Maria Stefania Tahik
Sumber: kemenkeu.go.id