Apa Itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?

- 20 September 2022, 20:50 WIB
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar? /Pixabay/Aymanejed

INFOTEMANGGUNG.COM - Badan Kepegawaian Negara melakukan Pendataan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) sampai tanggal 31 Oktober 2022 nanti. Apa sebenarnya pendataan itu dan apa syarat untuk mendaftar?

Pendataan Non ASN ini adalah tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. PP itu mewajibkan status kepegawaian pada Instansi Pemerintah ada 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Seperti dinukil oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari website  https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur Pendataan Non ASN ini memiliki tujuan tujuan untuk menjelaskan status, karier, dan kesejahteraan pegawai pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ilalang

Tujuan lain dari pendataan ini adalah untuk memetakan serta mendata jumlah pegawai non-ASN di instansi pemerintah, pusat maupun daerah. Tenaga Non ASN ialah tenaga honorer (THK - II) yang dicatat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara.

Inilah persyaratan bagi mereka yang bisa mendaftar di Pendataan Non ASN ini:

  • Mendapat honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung asalnya dari APBN bagi Instansi Pusat dan APDB bagi Instansi Daerah, bukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik bagi individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Sudah bekerja sedikitnya 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berumur minimum 20 tahun dan maksimum 56 tahun per 31 Desember 2021
  • Yang mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan ialah Admin atau operator instansi.
  • Tenaga Non ASN membuat akun pendataan Non ASN sesudah didaftarkan oleh instansi.
  • Tenaga Non ASN melakukan pendaftaran untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN
  • Tenaga Non ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN
  • Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Baca Juga: Klarifikasi Bersama PRMN: Salahkan Mahasiswa, Moeldoko Sebut Demo Kenaikan BBM Justru Perjuangkan Orang Kaya

Pegawai Non ASN harus menyiapkan KTP dan mengisi semua kolom yang ada, mulai dari nomor  KTP sampai alamat email pribadi.

Jika ada pemberitahuan bahwa pegawai Non ASN itu belum terdaftar saat membuat akun, maka pegawai itu perlu melakukan konfirmasi pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah