Subsidi Motor Listrik 2023 7 Juta Cair! Eits, Tidak Semua Orang Bisa Menikmatinya, Cek Dulu Syaratnya Di Sini

- 7 Maret 2023, 17:27 WIB
Subsidi Motor Listrik 2023 7 Juta Cair! Eits, Tidak Semua Orang Bisa Menikmatinya, Cek Dulu Syaratnya Di Sini
Subsidi Motor Listrik 2023 7 Juta Cair! Eits, Tidak Semua Orang Bisa Menikmatinya, Cek Dulu Syaratnya Di Sini /ANTARA/

Pihaknya berharap dengan adanya konversi ini, terjadi penghematan BBM hingga Rp. 3 triliyun per tahun. Konversi motor listrik juga termasuk yang mendapat insentif sebesar 7 juta. Untuk itu, pemerintah mendorong tumbuhnya bengkel-bengkel konversi ini.

“Diharapkan, hal itu dapat mencapai penghematan BBM bagi pemerintah sebesar Rp. 3 triliyun per tahun,” ujar Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani di Solo, Selasa, 7 Maret 2023 pada acara Seminar Nasional 100 Tahun Industri Otomotif Nasional.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik 2023 dan Cara Membelinya

 

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik 80 Juta Motor Dapat 7 Juta, Apa Iya Hanya Untuk Menyenangkan Orang Kaya Saja

Untuk bisa menerima subsidi motor listrik 2023, masyarakat harus masuk dalam kategori yang ditentukan. Adapun kategori yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:

  • Pelaku UMKM
  • Masyarakat pelaku UMKM penerima KUR
  • Masyarakat penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Pelanggan PLN 450-900 VA

Masyarakat di luar kategori yang disebutkan di atas tidak berhak menerima subsidi motor listrik. Kemudian, ada juga jenis-jenis motor yang tidak bisa menerima subsidi konversi ke motor listrik yaitu moge, motor bodong, dan motor mogok.

Baca Juga: Esemka Mobil Listrik Dibanderol 500 Jutaan, Ternyata Indonesia Pernah Produksi 7 Mobil Nasional Lain, Lho

KESDM juga mengatakan jika ada batas usia motor yang berhak mendapatkan subsidi yaitu maksimal 7 sampa 10 tahun. Motor-motor yang terlalu tua dinilai tidak mampu melewati persyaratan sertifikasi di Balai Kementerian Perhubungan. Nantinya, semua komponen sepeda motor akan dicek.***

Halaman:

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah