INFOTEMANGGUNG.COM – Subsidi motor listrik 2023 segera digelontorkan namun tidak semua orang bisa menikmatinya. Pemerintah sendiri sudah memutuskan akan memberikan subsidi sebesar Rp. 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan spesifikasi TKDN minimal 40 persen mulai 20 Maret 2023.
Tetapi ternyata tidak semua orang bisa menikmati subsidi motor listrik 2023 ini. Ada kategori-kategori masyarakat penerima subsidi dikarenakan kuota bantuan yang terbatas. Pemerintah membatasi penerima subsidi kepada 200.000 unit motor listrik saja hinggal Desember 2023.
Nantinya, pembeli hanya bisa menerima satu kali subsidi dengan menunjukkan KTP untuk diperiksa NIK-nya. Hal ini diucapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tentang mekanisme pembelian motor listrik bersubsidi.
“Calon pembeli datang ke dealer dan mereka akan memeriksa NIK pada KTP apakah calon pembeli berhak mendapatkan subsidi. Kalau memang berhak, akan langsung dapat potongan 7 juta,” katanya.
Baca Juga: Motor Listrik Jepang Siap Banjiri Pasar Indonesia, Merek Cina Bisa Ketar Ketir
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan pihaknya membidik 5 persen dari pengguna motor BBM untuk dikonversi ke motor listrik, yaitu sebanyak 6 juta unit hingga 2030 nanti.