INFOTEMANGGUNG.COM - DPRD Gunungkidul, Yogyakarta, berencana untuk memanggil kepala Dinas Pendidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Kapanewon Wonosari.
Sanksi yang diterima dianggap terlalu lemah oleh Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Supriyadi, yang menyatakan bahwa pelecehan seperti ini sangat merugikan dan menghina profesi guru.
Supriyadi menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas bimbingan dan pengawasan di seluruh sekolah di Gunungkidul.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk mengetahui masalah secara detail dan memastikan upaya pencegahan dan bimbingan yang lebih baik.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, sangat prihatin dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru.
Menurut Ery, jika kasus ini benar, itu melanggar hukum dan bertentangan dengan Perda No.1 tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
Anak berhak atas perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka, kata Ery.