Kebijakan BOSP 2023 Bisa Hadirkan Pembiayaan yang Adil dan Inklusif

- 4 Januari 2023, 16:27 WIB
Kebijakan BOSP 2023 Bisa Hadirkan Pembiayaan yang Adil dan Inklusif
Kebijakan BOSP 2023 Bisa Hadirkan Pembiayaan yang Adil dan Inklusif /bos.kemdikbud.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM -Untuk melaksanakan program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023, Kemendikbud Ristek melakukan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lewat webinar sosialisasi rancangan untuk kebijakan BOSP tahun ajaran 2023, hal ini memiliki tujuan untuk mempersatukan berbagai regulasi tentang pengelolaan BOSP di beberapa kementerian. Selain itu, sosialisasi ini berguna untuk memperlancar dan mempermudah pada penyaluran dana tersebut.

Untuk memperlancar penyaluran Dana BOSP Tahun Ajaran 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Iwan Syahril mengatakan ke seluruh satuan pendidikan untuk memperhatikan beberapa kebijakan demi mendorong perubahan pada kegiatan penyaluran Dana BOSP.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Angkatan 4 Mendapat Apreasiasi dari Para Kepala Sekolah, Begini Penjelasannya

“Komitmen Kemendikbud Ristek untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud Ristek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan”, ujar Iwan Syahril.

Menurut Sekretaris PAUD, Sutanto mengatakan bahwa tidak melakukan perubahan pada skema Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) .

Baca Juga: SMAN 1 Parakan Resmi Menjadi Sekolah Budaya, Begini Harapan dari Bupati Temanggung

Lewat Kebijakan Merdeka Belajar episode ke-3 dan ke-16, Kemendikbud Ristek telah melakukan perubahan kebijakan tentang mekanisme Bantuan Operasional Sekolah. Kebijakan tersebut berisi tentang penyaluran dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan.

“Penyaluran BOSP tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam pengelolaan anggaran, selain itu dinilai bisa lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, dalam penerimaan dana lebih cepat dan meminimalisir dana idle yang mengendap di daerah”, ujar Dony Suryatmo Priyandono.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: bos.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x