DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah

- 27 Desember 2022, 10:35 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah
DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah /dpr.go.id

Kesepakatan ini didapat setelah melalui diskusi panjang tentang implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah-sekolah.

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” tutup Huda.

Sebelum mencapai kesepakatan ini, penerapan Kurikulum Merdeka sudah melalui banyak diskusi panjang dari beberapa bulan lalu.

Komisi X DPR RI menilai bahwa Kurikulum Merdeka masih harus melalui beberapa kajian berupa pertimbangan kondisi sosiologis dan kemampuan pendidik serta tenaga kependidikan.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN Batch 2 Sudah Dibuka Segera Daftar, Ini Cara Pendaftarannya

Meski demikian, implementasi K-13 dan Kurikulum Merdeka sama-sama mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah disesuaikan melalui beberapa peraturan Menteri, antara lain :

  • Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
  • Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
  • Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
  • Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum

Apapun kesepakatan dan keputusannya, masyarakat Indonesia tetap berharap yang terbaik untuk kualitas pendidikan Indonesia di masa depan.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah