DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah

- 27 Desember 2022, 10:35 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah
DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah /dpr.go.id

INFOTEMANGGUNG.COM - Kurikulum Merdeka adalah kurikulum baru yang dihasilkan dari penyesuaian konten pembelajaran agar bisa lebih optimal bagi peserta didik.

Hingga saat ini, penerapan Kurikulum Merdeka masih berupa opsi bagi sekolah-sekolah lain yang masih menerapkan kurikulum sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda yang menyampaikan tentang kesepakatan DPR dan Pemerintah tentang penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah.

Huda menyampaikan bahwa efektivitas Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan pada tahun 2021 masih harus dipantau oleh Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Bukti Keberhasilan Transformasi Pendidikan Vokasi, SMK PK Jember Sukses Implementasikan TeFa

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda.

Huda menambahkan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka merupakan sebuah opsi bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013.

Menurutnya, penerapan Kurikulum Merdeka harus disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x