Dituding Curi Start Kampanye Pemilu 2024, Anies Baswedan: Setiap Warga Negara Berhak untuk Berserikat

- 12 Desember 2022, 13:05 WIB
Dituding Curi Start Kampanye Pemilu 2024, Anies Baswedan: Setiap Warga Negara Berhak untuk Berserikat
Dituding Curi Start Kampanye Pemilu 2024, Anies Baswedan: Setiap Warga Negara Berhak untuk Berserikat /Tangkap layar Instagram @Aniesbaswedan/

INFOTEMANGGUNG.COM- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding mencuri start kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut mencuat seiring gencarnya Anies Baswedan dalam melakukan safari politik ke sejumlah daerah, salah satunya ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Mengenai isu tersebut, Anies Baswedan memberikan bantahan bahwa apa yang dilakukannya merupakan silaturahmi rutin yang biasa dijalankan oleh pimpinan partai di daerah.

“Kami selalu mengadakan silaturahmi, dengan pimpinan wilayah, daerah Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS juga itu akan kami lakukan,” kata Anies setelah Rapat Akbar dan Silaturahmi Partai Nasdem di Makassar pada Sabtu, 10 Desember 2022 seperti dinukil InfoTemanggung.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Peneliti IEDS Sebut Erick Thohir sebagai Sosok Ideal Pimpin Indonesia di Tengah Ancaman Resesi Ekonomi

Anies pun menjelaskan, jika konsolidasi serta komunikasi dengan parpol lain akan terus dilaksanakan olehnya, mengingat ini sebagai bentuk ikhtiar perjuangan bersama.

“Kita berharap yang dibangun ini bukan hanya untuk eksekutif tapi juga legislatif, karena bagaimanapun juga ikhtiar perjuangan ini bersama eksekutif dan legislatif,” paparnya kemudian.

Sedangkan mengenai beberapa tudingan curi start yang sempat dialamatkan oleh beberapa pihak padanya, Anies menegaskan bahwa dirinya sebagai warga negara memiliki hak untuk berserikat.

Tidak lain karena Indonesia merupakan negara demokrasi di mana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

Baca Juga: KPU RI Luncurkan ‘Memilih untuk Indonesia’ Band Cokelat dan Sura Sulu sebagai Jingle dan Maskot Pemilu 2024

“Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja di mana saja,” ucap Anies.

Lalu Mantan Menteri Pendidikan itu pun memberikan pemaparan bahwa di negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hal yang sah di mata hukum karena ada dalam Undang Undang.

“Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat, dilindungi Undang Undang,” jelasnya.

Seolah mendukung pernyataan Anies Baswedan, anggapan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPP Pastai Nasdem Ahmad Ali yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bukan merupakan pelanggaran.

Mengingat, dalam hal ini Anies Baswedan belum menjadi calon Presiden dan belum didaftarkan secara resmi di KPU.

“Anies belum menjadi calon presiden, belum mendaftar di KPU. Aturan KPU berlaku ketika tahapan sudah dilaksanakan,” kata Ahmad Ali memberikan pembelaan.

Lebih lanjut, Ahmad Ali konsolidasi yang dilakukan oleh partainya, yakni Nasdem, semata-mata dilakukan untuk melakukan pengawalan terhadap keputusan yang diambil oleh Ketua Umum Surya Paloh.

Terutama berkenaan dengan penetapan Anies Baswedan sebagai calon yang nantinya diusung oleh partai Nasdem pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Hasil Survey LSI Sebut AHY Paling Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan pada Pemilu 2024 Mendatang

“Hari ini, konsolidasi Partai Nasdem sebagai bentuk mengawal keputusan Ketua Umum menetapkan Anies dari Partai Nasdem,” pungkas Ahmad Ali.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x