Ribut-Ribut Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP, Wamenkumham: Yang Dilarang Penghinaan Bukan Kritik

- 10 Desember 2022, 15:08 WIB
Ribut-Ribut Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP, Wamenkumham: Yang Dilarang Penghinaan Bukan Kritik
Ribut-Ribut Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP, Wamenkumham: Yang Dilarang Penghinaan Bukan Kritik /Instagram/lilynumali/

Menanggapi hal ini, Jubir Sosialisasi RHKUP Albert Aries ikut angkat bicara dengan menjelaskan soal narasi di Pasal 218-220 RKHUP ini.

Albert mengatakan jika anggapan tentang ketika seseorang akan langsung dipenjara ketika menyampaikan kritik kepada pemerintah adalah keliru.

Menurutnya, masyarakat harus bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Di pasal 218-220 mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat dari Presiden/Wapres dan sudah diuraikan dalam rapat dengar di Komisi III DPR.

Sementara itu, tanggapan juga datang dari Wamenkumkan Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Eddy. Ia mengatakan jika yang dilarang itu adalah penghinaan dan bukan kritik.

Ia melanjutkan kalau kritik bersifat konstruktif dan mungkin akan memberikan suatu alternatif atau solusi dan dilakukan dengan cara yang objektif.

Wamenkumham juga mengatakan jika RKHUP justru menghapus pasal karet yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat khususnya yang menyangkut UU ITE.

Baca Juga: Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Perlu Dipikirkan Ulang, Rocky: Upaya Perpanjang Masa Jabatan Jokowi Memang Ada

Justru, RKHUP ini adalah kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pasalnya, di RKHUP yang baru terdapat penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tadinya ada di UU ITE.

Masyarakat diharapkan tidak terpancing isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Wamenkumham mengimbau masyarakat menyampaikan pendapatnya melalui mekanisme yang benar.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x