Ribut-Ribut Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP, Wamenkumham: Yang Dilarang Penghinaan Bukan Kritik

- 10 Desember 2022, 15:08 WIB
Ribut-Ribut Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP, Wamenkumham: Yang Dilarang Penghinaan Bukan Kritik
Ribut-Ribut Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP, Wamenkumham: Yang Dilarang Penghinaan Bukan Kritik /Instagram/lilynumali/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pengesahan RKUHP menimbulkan banyak sorotan dan protes. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang penghinaan terhadap pemerintah dan Lembaga negara.

Awalnya, RKHUP ini akan dibentuk pada 2019 namun karena banyak protes dari masyarakat, akhirnya pembentukan ini ditunda. Namun pada 2022 ini, RKHUP ini akhirnya disahkan

Dalam pasal 218 hingga 220 RKHUP yang baru, penghinaan terhadap presiden dan wapres bisa dikenai ancaman hingga maksimal 3,5 tahun penjara.

Bahkan jika penghinaan dilakukan melalui media elektronik, ancaman hukuman bisa mencapai 4,5 tahun.

Dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bahwa pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara ini karena saat ini masyarakat menjadi sangat liberal.

Ketika menggelar rapat kerja pada bulan Juni lalu, Yasona mengatakan jika kebebasan yang terlalu bebas justru bisa menimbulkan anarki.

“Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan. Di beberapa negara itu hal yang lumrah. Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki,” kata Yasonna pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Suara Gen Z dalam Pemilu 2024, Jocelyn Valencia: Kami Tidak Suka Diremehkan

Pengamat pun mengutarakan pendapatnya terkait pasal penghinaan pemerintah dan lambing negara ini. Khususnya kepada pasal yang mengatur penghinaan presiden dan wapres.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x