Turut hadir dalam workshop tersebut, Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan diikuti pimpinan Partai Demokrat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Tugas Bawaslu RI
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tugas Bawaslu RI sebagai pengawas Pemilu. Berikut ini adalah rincian tugas Bawaslu RI antara lain:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu;
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang;
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan;
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tugas-tugas penting yang harus diemban oleh Bawaslu RI sebagaimana tertulis dalam peraturan Undang-Undang.
Pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak. Pastikan Anda mengambil bagian dalam pesta demokrasi Indonesia ini untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.***