Bawaslu RI Adakan Rakernas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

- 3 Desember 2022, 16:01 WIB
Bawaslu RI Adakan Rakernas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Bawaslu RI Adakan Rakernas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 /Tangkap Layar dari Situs Resmi KPU

Baca Juga: Eks Napi Jadi Calon Legislatif Setelah Masa Tahanan Berakhir, Berikut Kata KPU Soal Putusan MK Terbaru

Sedangkan untuk sidang ajudikasi, KPU melakukan beberapa persiapan yakni berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai pelaksanaan sidang ajudikasi, mempelajari dan menganalisa pokok perkara dalam permohonan sengketa proses pemilu, mengumpulkan data/informasi guna menyusun DIM, menyusun kronologi, dan melakukan gelar perkara.

Untuk tindak lanjut atas putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu, KPU akan melaksanakan putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu dan menyampaikan tindak lanjut dari putusan tersebut kepada Bawaslu.

Jika keputusan yang sudah dibuat Bawaslu ditolak, maka sengketa akan diteruskan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) oleh partai yang mengajukan kasus sengketa.

Saat KPU menghadapi laporan partai di PTUN, kasus tersebut akan dipelajari terlebih dahulu, melewati proses dokumentasi putusan, pengumpulan data dan informasi, dan yang terakhir penyusunan strategi untuk menghadapi gugatan penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.

Baca Juga: Survei MIPOS Tunjukkan Duet Prabowo-Ganjar Paling Favorit untuk Pilpres 2024

Waktu menuju pemilu 2024 terhitung tinggal 437 hari lagi dan ada banyak persiapan dari berbagai aspek yang perlu diperhatikan dan ditinjau oleh KPU.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x