Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Khusus dalam Rangka Menindaklanjuti Kesepakatan KTT G20, Inilah Tugasnya
Sedangkan PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain. Hal ini berdasar PKPU No. 8 Th. 2022 pasal 16-17.
Adapun tugas dari PPK adalah menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan yang sudah ditetapkan KPU yaitu menerima dan memberikan daftar pemilih di tingkat Kabupaten/Kota, mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, serta melakukan sosialisasi tahapan Pemilu.
Untuk PPS, tugasnya adalah mengangkat petugas pemuktakhiran data pemilih dan menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.
Cara dan Syarat Mendaftar PPS dan PPK Pemilu 2024
Calon pelamar bisa mendaftar rekrutmen PPS dan PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) pada laman siakba.kpu.go.id.
Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk bisa mendaftar PPS dan PPK Pemilu 2024:
- Menyerahkan fotocopy e-KTP.
- Ijazah yang dilegalisir.
- Menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan.
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas.
- Menyerahkan hasil cek darah bebas komorbid.
Untuk mendaftar, pelamar bisa langsung masuk ke website siakba.kpu.go.id lalu lakukan tahapan berikut:
- Buat akun di SIAKBA dengan memasukkan nama, alamat email, NIK serta membuat password.
- Buka email untuk mengaktivasi akun SIAKBA.
- Setelah verifikasi berhasil, masuk kembali ke website SIAKBA.
- Isikan data-data diri kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.
Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya karena rekrutmen saat ini dilakukan secara online.
Sebelumnya, rekrutmen ini dilakukan secara manual. Bagi yang ingin mencoba, silahkan mendaftar melakukannya lewat website SIAKBA.***