ULT Kemendikbud Ristek, Unit Layanan Satu Pintu untuk Pelayanan Publik

- 1 November 2022, 22:08 WIB
ULT Kemendikbud Ristek, Unit Layanan Satu Pintu untuk Pelayanan Publik
ULT Kemendikbud Ristek, Unit Layanan Satu Pintu untuk Pelayanan Publik /pexels.com/PhotoMIX Company/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2006 membuat unit kerja yang menjadi wadah pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan publik. Namun masih berdiri sendiri antar instansi.

Namun pada tanggal 9 Maret 2015, Kemendikbud membuat unit pelayanan terpadu satu pintu yang disebut Unit Layanan Terpadu atau ULT.

Kelebihan dari layanan ini adalah layanan aplikasi web yang terintegrasi melalui beberapa cara yaitu telepon, SMS, dan email. Kemudian dilengkapi layanan khusus untuk para guru (mulai tahun 2018) yang bisa melakukan konsultasi secara daring.

Baca Juga: Perang Tarif Internet, Indonesia Menempati Peringkat Ini dalam Skema Tarif Termurah

Masyarakat umum dapat menggunakan ULT ini untuk melakukan konsultasi, informasi, masukan, bahkan melaporkan atau membuat pengaduan terjadinya pelanggaran atau hal yang dianggap tidak baik. Khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Jalur Kontak

ULT menyediakan empat jalur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat jika ingin melakukan pengaduan atau memberi masukan. Berikut adalah jalurnya:

  • Menuliskan laporan langsung di website resmi https://kemdikbud.lapor.go.id/. Tinggal mengikuti petunjuknya yang tidak rumit sesuai kebutuhan pelapor. Hal yang sama juga untuk memberikan masukan atau meminta informasi.
  • Pusat panggilan di nomor 177.
  • Mengirimkan email atau surat elektronik ke alamat [email protected].
  • ‘Live Chat’ atau bicara langsung melalui chat di website https://kemdikbud.lapor.go.id/.

Baca Juga: Bukan Platform Belajar Biasa, Rakamin Academy Punya Program Magang Virtual di Top Company Indonesia

Dengan banyaknya alternatif jalur yang disediakan, masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan Kemdikbudristek atas pelayanan publik. Termasuk dalam pelaksanaan pembelajaran, atau sistem pendidikan.

Prosedur ULT

Selain keempat jalur di atas, sebenarnya ada jalur lain yang disebut jalur langsung. Dengan cara datang sendiri ke kantor ULT di Gedung C lantai 1 di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi di Jl. Jederal Sudirman, Jakarta.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ult.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x